Daging Kalengan Bagaimana Hukumnya?
Gonamaqiqah.com - Daging yang diawetkan di dalam kaleng tidak ada sangkut pautnya dengan hukum haram atau halalnya dimakan. Baik itu daging kaleng buatan luar negeri ataupun daging kalengan buatan dalam negeri, tidak menjadi jaminan pasti halal.
Yang menjadi persoalan, ialah: Apakah daging kalengan itu dari binatang yang haram? Atau binatang yang halal, tetapi sembelihannya tidak sah menurut aturan syariat Islam? Atau daging kalengan itu dari binatang yang halal dimakan dan disembelihnya dengan sembelihan yang sah menurut aturan syariat Islam?
Apabila daging kalengan itu dari binatang yang haram, atau dari binatang yang halal dimakan, tetapi disembelihnya dengan sembelihan yang tidak sah menurut aturan syariat Islam, maka jelas hukumnya haram. Bila daging kalengan itu dibuat dari binatang yang halal, dan disembelih dengan sembelihan yang sah menurut aturan syariat Islam, maka jelas daging kalengan itu hukumnya halal.
Oleh karena itu, daging kalengan bukan haram karena kalengnya, melainkan haram karena jenis binatangnya, atau cara penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan aturan Islam. Bila jenis binatangnya memang binatang yang halal serta cara menyembelihnya juga sesuai dengan ketentuan aturan Islam, maka daging kalengannya pun halal.