Blog > Hukum > Apakah Anak Diluar Nikah Perlu Aqiqah
Senin, 24 Oktober 2022 1:00

Apakah Anak Diluar Nikah Perlu Aqiqah

apakah anak diluar nikah perlu aqiqah

Gonamaqiqah.com - Aqiqah merupakan proses adat yang berkembang di Indonesia. Biasanya hal seperti ini kita temukan di kampung – kampung yang masih memegang tradisi leluhur. Di tradisi keluarga penyambutan anak yang baru lahir sangat dinanti – nantikan, kebahagian terpancar dari keluarga yang mengarungi mahligai rumah tangga melalui akiqah terlihat jelas ketika anak itu baru lahir. Disitulah letak kebahagiaan yang terpenting dalam berumah tangga.

 Indonesia yang kaya akan adat dan istiadatnya apalagi berhubungan dengan akiqah identik dengan islam. Prosesi akiqah biasanya dibarengi dengan lantunan ayat suci Al-quran disambut dengan siraman air suci dan sebagainya.

Keluarga di daerah – daerah tentunya takkan melewati acara seperti ini. Inilah momen – momen yang ditunggu – tunggu banyak masyarakat sehingga menjadi hiburan tersendiri di setiap perhelatannya. Biasanya satu ekor kambing yang menjadi syarat untuk terselenggaranya akiqah tersebut.

Dalam hukum islam, Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia pernah bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Nabi bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

Anak yang biasanya yang berumur senja belum dewasa mengalami kasus diluar nikah. Rata – rata jumlahnya signifikan melebihi kasus KDRT. Anugrah terbesar dalam berumah tangga adalah seorang anak, tak ternilai dari emas permata. Anak yang dilahirkan secara baik tentu memiliki nilai tersendiri, lain hal ketika itu diluar nikah. Anak yang diluar nikah tentunya tak memiliki hubungan darah dengan ayah tirinya dan begitupu pun dengan keluarga dari ayah tirinya tersebut, ia hanya dalam status hukum dalam kartu keluarga tercantum nama ibunya. Akan tetapi walau bagaimanapun tetap setiap anak berhak untuk hidup walau dalam kondisi apapun kemanusian yang lebih utama.

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun undang – undang yang mengatur pasangan dalam menjalani hubungan dalam berumah tangga dan diikat dalam satu perjanjian suci yakni pernikahan telah mengalami perubahan.

Pada dasarnya pernikahan adalah prosesi menjalani janji suci dan menyatukan antar dua keluarga bukan hanya persatuan dua insan tapi keluarga besarpun akan bersama – sama merasakan proses dari sebuah pernikahan. Ini juga yang disarankan kepada pemuda untuk segera menanggalkan status lajangnya dan segera melamar pujaan hatinya.

Anak adalah manifestasi masa depan. Di tangannyalah perjuangan itu akan dilanjutkan. Proses pendewasaan mulai dari janin hingga kepertumbuhan remaja lalu dewa dan mulai mempelajari dunia seakan proses itu bertujuan untuk meperlihatkan betapa anak sangat unik dan penuh dengan misteri.

Orang tua perlu memperhatikan anaknya tumbuh berkembang dengan baik. Agar perceraian atau lahir diluar nikah yang dialami oleh anaknya yang mengalami hal tersebut dapat dicegah dan diminimalisir jumlah dan kasusnnya. Di Indonesia jumlah anak yang mengalami hamil diluar nikah, aborsi, HIV/AIDS dan lain – lain sangat tinggi. Begitupun dengan rengking dunia Indonesia berada di posisi 7.

Hari Anak Sedunia 20 November 1954 mempromosikan kebersamaan internasional, kesadaran di antara anak – anak di seluruh dunia, dan meningkatkan kesejahteraan anak. Peringatan itu bertujuan membangun kesadaran masyarakat global terkait hak – hak anak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Perkembangan bangsa hari ini melihat fenomena anak – anak Indonesia perlu perhatian khusus, pemerintah dan aktivis pemerhati anak wajib untuk bekerja sama menuntaskan problem dinamika negeri yang semakin hari semakin kompleks. Khususnya masalah anak, sebagai generasi penerus problem – problem seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Lahir diluar nikah, aborsi, HIV/AIDS, dan lain – lain.

Dunia sebenarnya tak memandang status atau predikat yang melekat pada setiap individu tetapi bagaimana peranmu terhadap bumi dan ekosistem yang ada. Status negative yang melekat akan dengan sendirinya menghilang ketika kemanfaatan positif kamu lakukan di masyarakat. Orang akan menilai bagaimana interaksimu terhadap warga/masyarakat bergunakah atau merasahkan.

Sosial dan kemasyarakatan tak bisa terlepas dengan satu sama lain. Sebab masyarakat akan saling berinteraksi dan saling membutuhkan satu sama lain. Sosial disini bermakna luas disamping berinteraksi juga menyentuh soal kemanusiaan. Jadi sosial sangat berperan penting dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemerintah dalam hal ini yang bersinggungan dengan masyarakat yakni Dinas Sosial atau dalam hal ini kalau berbicara skala nasional yakni Kementerian Sosial perlu untuk mendistribusikan program – program atau kegiatan – kegiatan yang sifatnya berhubungan langsung dengan anak. Program pencerdasan bangsa, seminar pencegahan narkoba, sosialisasi nikah muda, dan lain – lain. Ini akan berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Menjadikan masyarakat yang sehat dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

Alquran surat Al Anfal ayat 28:

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْم

“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”

Sebagaimana yang dijelaskan Prof Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah, kedudukan anak anak sebagai fitnah tak hanya ketika orang tua memiliki dorongan atas dasar cinta kepadanya sehingga melanggar ketetapan Allah SWT, akan tetapi hal tersebur berlaku dalam kedudukan anak sebagai amanah Allah SWT.

Islam mengajarkan betapa memuliakan seorang anak. Yatim maupun yang masih memiliki ayah ibu wajib kita kasih dan sayangi. Walau bagaimanapun statusnya tetap ia adalah manusia yang mempunyai hak untuk hidup. Tak ada istilah anak zina yang ada adalah anak lahir diluar nikah.

Menurut Hasanayn Muhammad Mahluf anak zina yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan laki – laki dan perempuan yang belum sah, maksudnya adalah hubungan badan antara pasangan yang dimana belum terikat tali pernikahan dan belum memenuhi unsure syarat maupun rukun nikah yang telah ditentukan dalam agama.

Agama tentu mengatur segalanya yang ada di muka bumi ini. Alam jagat dan seluruh isinya itu sudah diatur. Tentunya dalam berkeluargapun ada aturan dan syarat – syarat tertentu agar biasa mencapai ridha dan karunianya. Memilih atau berada pada kondisi tersebut tentunya merupakan sebuah kenikmatan yang diberikan oleh Allah SWT.

Hamil diluar nikah tentunya kondisi yang tak sangat diinginkan oleh seorang wanita. Apalagi anaknya yang lahir akan di gelari anak zina oleh masyarakat sekitar tentu sangat tidak mengenakkan. Ibu dan anak sama – sama akan menanggung malu dan merasa terasingkan oleh dunia pergaulan. Sementara bapaknya atau laki – laki yang tak bertanggung jawab itu merasa tak bersalah dan merasa hebat dengan tindakannya yang kurang baik tersebut.

Sebagai masyarakat yang baik sebaiknya kita bersikap biasa – biasa saja jangan menjustifikasi dengan negative apalagi sampai menyakiti. Merangkul dan memotifasi mereka agar hidup yang lebih baik. Butuh pensosialisasian terkait anak – anak diluar nikah agar mereka tau bahwa mereka pun dapat beraktifitas dan melaksanakan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara.

Apakah Anak Diluar Nikah Perlu Aqiqah

Individu adalah seseorang atau warga yang peduli dan patuh pada peraturan pemerintah. Dimana peraturan pemerintah itu baik dan menguntungkan masyarakat. Kalau aturan yang dibuat hanya menyengsarakan rakyat tentunya kita sebagai masyarakat wajib dan patut untuk kita lawan.

Dalam perspektif hukum apa yang kau tanam pasti akan kau tuai, dalam hal ini pemerintah menanamkan peraturan – peraturan yang tidak pro terhadap rakyat. Mereka lebih kepada menguntungkan kepentingan pribadi dan golongan korporat atau oligarki. Ini yang mesti kita lawan, salah satunya ialah memahami betul dinamika dan situasi dinegri ini. Dan menjaga anak – anak kita dari segala pengaruh buruk baik itu tontonan pergaulan dan lain sebagainya.

Kini K-Pop merajai dan menguasai pasar industry music tanah air. Pemuda remaja dan anak – anak kini lebih cenderung pada music – music luar negeri terutama kepada K-Pop. Artis – artis Korea Selatan lebih digandrungi dibanding dengan artis – artis dalam negri. Sefanatik itu mereka rela berjam – jam bahkan berhari – hari ngantri hanya demi menonton sang idola tampil diatas panggung. Sungguh fenomena yang sangat luar biasa melihat nasionalisme kita kesadaran akan jati diri bangsa tak lagi dihiraukan.

Nasionalisme dan jatidiri bangsa perlu kembali kita sosialisasikan. Melihat minimnya akses dan fasilitas untuk mendistribusikan pikiran kepada masyarakat. Alat penunjang seperti sekolah, pelatihan – pelatihan, seminar – seminar perlu di tingkatkan lagi. Melalui peningkatan anggaran dan fasilitas yang menunjang. Ini tentunya akan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Bangsa dan Negara hari ini mengalami penurunan kepercayaan diri terhadap dunia internasional. Pergaulan atau keterlibatan Indonesia dalam percaturan dunia belum sangat berpengaruh khususnya memberikan masukan – masukan atau pikiran – pikiran ke pada dunia internasional dengan melibatkan diri perbaikan keadaan dunia saat ini. Dengan keterlibatan tersebut Indonesia dengan sendirinya memberi ruang atau memperkenalkan kepada dunia bahwa inilah kami bangsa yang majemuk negara yang beranekaragam bahasa, budaya dan warisan leluhurnya. 

Eksistensi bangsa perlu untuk kita gaungkan dan menjadi suatu kewajiban untuk kita promosikan ke dunia luar bahwa negri ini adalah negeri yang kaya dan makmur. Potensi dan sumber daya alamnya melimpah. Tak dipungkiri negeri luar tertarik datang untuk menikmati potensi yang besar ini.

Memberikan perhatian khusus kepada perbaikan negara adalah tanggung jawab kita bersama. Bersama menjaga dan melestarikan potensi yang ada terutama terhadap anak bangsa yang akan menjadi penerus generasi selanjutnya. Potensi – potensi seperti inilah yang mesti kita jaga dan perjuangkan jangan sampai dibiarkan dan ditelantarkan. 

Anak adalah aset negara yang perlu pemerintah perhatikan. Potensi dan keunggulannya perlu di jaga. Salah satu cara untuk memajukan negri ini adalah mencari potensi – potensi berbakat dan tentunya dengan melatih dan memberikan perhatian khusus kepada pemuda. Jangan biarkan mereka terjebak pada kenakalan remaja. Narkoba, minum –minuman keras, judi, seks bebas, dan lain – lain.

Inilah yang merusak negeri ini. Potensi untuk mendegradasi pemuda hari ini melalui kegiatan – kegiatan tersebut seperti narkoba, judi, dan lain – lain. Ini yang mesti kita bersama menjadi perhatian khusus. Terkhususnya lagi pemerintah dan legislative yang ada perlu membuat peraturan – peraturan khusus dan menjalankan dan pengawal dengan baik peraturan – peraturan tersebut

Peraturan – peraturan yang mengikat akan menunjang keberhasilan suatu target. Target untuk menjadikan anak aset negara yang berkualitas tentunya tidak akan mudah. Perlu banyak pihak yang ikut terlibat dalam menyukseskan hal tersebut. Tidak hanya satu pihak saja tetapi seluruh komponen yang ada ikut turut campur bahu membahu dalam mencapai target yang ada.

Keluarga juga mempunyai peran penting dalam menciptakan generasi anak yang gemilang. Tak hanya itu pergaulan pun ikut andil dalam proses penciptaan generasi tersebut. Keluarga yang baik akan menghasilkan generasi yang baik pula. Begitupun sebaliknya keluarga yang berantakan akan menghasilkan generasi yang berantakan/buruk pula.

Menciptakan generasi emas tentu sangatlah tak mudah. Mencari bibit – bibit unggul tentu tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Perlu ada konsep dan perancangan yang matang untuk mempersiapkan hal tersebut. Generasi emas adalah generasi yang akan dipersiapkan untuk melanjutkan estapek perjuangan. Untuk Indonesia yang akan siap menghadapi era 5.0.